PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 74
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan
SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha. (21 Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
- penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
- pembangunan perLlmahan; dan
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
