Pasal 75
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (5) huruf b diarahkan untuk
mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha. (21 Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemugaran rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah Transmigran; dan
- rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
(3) Pemugaran .
SK No 205047 A
FRESIDEN
(3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaa.n atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP.
(5) Pembangunan mmah Transmigran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.
