PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 73
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam PasalT2
dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik detail prasarana dan sarana. (21 Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
