PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 71
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a mencakup:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi.
PasaI 72
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1
huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan :
- fungsi; atau
- bentuk. (41 Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
- SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
- SP sebagai pusat SKP.
(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; dan
- SP-Tempatan.
Pasal73...
SK No 205046 A
PTTESIDEN
