Pasal 70
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:
- mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja;
- mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi. (21 Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renca.na pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21mencakup:
- pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan
- penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi.
(4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan,
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(6) Pemerintah
SK No 205045 A
PRESIDEN
(6) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan dan
menugaskan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten untuk lKota melaksanakan pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
