PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 63
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pengembang€rn Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengemb€rngan ekonomi wilayah.
(2) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
- rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; dan
- rencanapengembangan kelembagaan.
(3) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
