PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 62
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan iasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai ppKT. (21 Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi KpB saat dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi; e rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KpB;
- rencana pengendalian pemanfaatan KpB; dan
- rencana. . .
SK No 205058 A
PRESIDEN
- rencanapengembangan kelembagaan.
(3) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengemba.ngan KPB.
