PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 61
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Dalam hal pengembangan SKp yang sejak awal belum
dirancang Transpolitan dapat dikembangkan menjadi sKP Transpolitan setelah dilakukan evaluasi perkembangan SKp yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Evaluasi perkembangan sKp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ekonomi;
- sosial budaya;
- kelembagaan;
- jejaring sarana prasarana; dan
- lingkungan.
