PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 60
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
Pengembangan Kawasan Transpolitan dilaksanakan dengan menJrusun rencana pembangunan SKP Transpolitan, kemudian dilanjutkan dengan menJrusun rencana pengembangan SKP Transpolitan, yang minimal memuat:
- sasaran pengembErngan yang akan dicapai; Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
. c. indikasi. . SK No 205023 A
PRESIDEN
- indikasi program tahunan lintas sektor;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKp;
- rencana pengendalian pemanfaatan SKp;
- rencana pengembangan kelembagaan; dan
- rencana implementasi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
