PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 59
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rencana pengembangan SKP; dan
- rencana pengembangan SKP Transpolitan.
(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai; Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaar5
- indikasi program tahunan; dan d. rencana pelayanan pengembangan usaha investasi; peningkatan, e. rencana teknik detail rehabilitasi, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP; pemanfaatan SKP; dan f. rencana pengendalian
- rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.
