PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 64
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi disusun
berdasarkan indikator sasaran pengemb€rngan Masyarakat Transmigrasi dan indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Indikator sasaran pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan indikator sasaran p"rrg".rr-bangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud p"a" ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
