Pasal 57
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5O ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang bersangkutan. (21 Keikutsertaan masyarakat pada SP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah.
(2) (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengembangan SP.
(4) Rencana...
SK No 205021 A
PRESIDEN
pada (41 Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal memuat: Kawasan a. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan; Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan yang diinginkan; kawasan c. kegiatan pengembangan masyarakat dan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan; peningkatan, d. rencana teknik detail rehabilitasi, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP; dan pengembangan e. kerangka rencana tahunan kegiatan SP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. pada (5) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud rencana ayat (3) dituangkan dalam dokumen pengembangan SP.
