Pasal 56
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf a minimal mencakup rencana:
- pemenuhan kebutuhan pangan;
- penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas;
- pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar;
- pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;
- pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan sarana Sp; dan
- pengelolaan aset desa.
(2) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang
sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal s5 ayat (1) huruf b minimal mencakup rencana:
pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana;
pengembangan
SK No 205044 A
PRESIDEN
olahraga, b. pengembangan seni budaya, pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; dan c. pelayanan umum pemerintahan kemasyarakatan; dan integrasi d. pengembangan wawasan kebangsaan dan masyarakat.
(3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang
mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c minimal mencakup rencana pembinaan:
- kehidupan beragama; dan dan b. kerukunan kehidupan beragama pengembangan masyarakat madani.
(4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang
kelembagaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d minimal mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau sebutan lain.
(5) Muatan rencana kegiatan pengemba.ngan SP di bidang
pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e minimal mencakup rencana:
- pengendalian hama terpadu; dan air; b. rehabilitasi lahan serta konservasi tanah
- pengembangan lembaga kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan
- pemantauanlingkungan.
