PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 55
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pasal 51 minimal memuat rencana kegiatan bidang:
- ekonomi;
- sosial budaya;
- mental spiritual;
- kelembagaan pemerintahan; dan
- pengelolaan sumber daya alam. (21 Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54.
(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dirumuskan dalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi, pelatihan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang direncanakan.
