PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 53
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk
mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan. (21 Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.
