PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 52
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk
mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial. (21 Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak penempatan Transmigran.
