PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 51
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pengemba.ngan SP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk men5rusun rencana kegiatan pengembangan Sp. (21 Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi.
(3) Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi tahap:
- Penyesuaian. . . SK No 205042 A
FRESIDEN
- penyesuaian;
- pemantapan; dan
- kemandirian.
(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.
