PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 43
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) memuat rencana rinci SKP. (21 Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
- luasan SKP;
- rencana struktur SKP;
- rencana peruntukan SKP;
- rencana pengembangan pola usaha pokok;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;
- indikasi program utama pembangunan SKP; dan
- tahapan pembangunan SP.
