PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 42
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pembangunan SKP sebagai daerah penyangga dari KPB.
(2) Rencana
SK No 205038A
PRESIDEH
(2) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui rencana pembangunan SKP dan rencana pembangunan SKP Transpolitan.
