Pasal 40
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
dalam (1) Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud
Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana teknis SP.
(1) (21 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat
disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
(3) Rencana
SK No 205020 A
PRESIDEN
-2r-
(3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat:
- luas SP;
- rencana detail pemanfaatan ruang SP;
- renca.na detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana daya tampung penduduk; dan
- rencana kebutuhan biaya pembangunan SP. (41 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana teknis SP.
Pasal 4 1
(1) Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b mempakan rencana teknis pusat SKP. (21 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang menjadi desa utama.
(3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (21disusun berdasarkan rencana rinci SKP. (41 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
- luas pusat SKP;
- rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
- rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
- rencana pelayanan dan pengembang€rn usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana daya tampung penduduk; dan
- rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP.
(5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat(4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP.
