PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 39
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf a meliputi rencana pembangunan:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- prasarana dan sarana. Kawasan (2) Pen5rusunan rencana pembangunan
(1) Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat melalui musyawarah. (21 (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen tidak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
