Pasal 29
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dapat diberikan untuk pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan. (21 Bagian bidang tanah Hak Pengelolaan yang digunakan untuk tahan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara individual atau bersama.
(3) Lahan...
SK No 205016 A
FRESTDEN
(3) Lahan usaha yang diberikan secara individual kepada
(2) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan dengan status hak milik. bersama (4) Lahan usaha yang diberikan secara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan status hak milik bersama dalam 1 (satu) hamparan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tanah bagi pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
