PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 28
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk: Transmigran a. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan.
