Pasal 26
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
SP-Tempatan (1) Tanah yang diperuntukkan bagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f mempakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(2) Tanah...
SK No 205015 A
PRESIDEN
yang (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau
pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
maka dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tanah yang berada dalam pemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (21maka dilakukan pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal27 Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Pasal 22, Pasal23, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi
tanggung jawab Menteri.
