Pasal 25
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman
penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(1) (21 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
mencakup penduduk yang:
- memiliki
SK No 205014 A
FRESIDEN
- memiliki tanah dan memiliki rumah; rumah; b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki dan/atau tanah. c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki
(3) Penduduk tidak memiliki rumah dan tidak memiliki
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang: penduduk di permukiman yang a. memiliki kartu tanda bersangkutan;
- sudah berkeluarga; dan
- sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan.
(4) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman
penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan skema penyediaan tanah SP Baru atau Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Konsolidasi Tanah. (s) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
(6) Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada
pembangunan ayat (5) yang diperuntukkan bagi permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., ayat (5), dan setelah ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
