Pasal 23
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat.
(1) (21 Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
: dilaksanakan dengan memberikan yang bermanfaat a. prasarana dan sarana permukiman bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dartlatau sebagai b. kesempatan untuk memperoleh perlakuan Transmigran di Permukiman Transmigrasi. pada (3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
(1) dan (4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) (21 Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
