PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 22
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tanah yang telah dila.kukan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
