PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 30
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
a, (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf Kawasan terintegrasi dalam rencana tata ruang Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten. Kawasan (21 Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya. pada ayat (21 (3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21menjadi bahan (4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat pertimbangan dalam penyesuaian rencana tata ruang wilayah beserta rencana rinci selanjutnya.
