PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat. (21 Pen5rusunan rencana perw'ujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Rrsat.
(3) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t6 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
