PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 18
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:
- pembangunan SP-Baru;
- pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;
- pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
- pengembangan investasi;
- pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Rrgar; danlatau
- SP-Tempatan.
Bagian Kedua SK No 205012 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penyediaan Tanah
