PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam:
- pen5rusunan RKT;
- pen5rusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
- penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
