PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
Kawasan (1) Penyediaan tanah untuk pembangunan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan wilayahnya Tanah oleh Pemerintah Daerah yang dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi. pada ayat (1) (2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencadangan
SK No205011 A
PRESIDEN
-t2-
(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. (41 Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
