PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 14
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
