PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 13
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) KPB mempunyai kegiatan utama nonpertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(2) Pada. . .
SK No 205010 A
PRESIDEN
(1), (21 Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat
minimal tersedia:
- permukiman;
- prasarana dan utilitas umum;
- sarana perdagangan danjasa;
- sarzrna industri Pengolahan;
- sarana pelayanan umum;
- sarana pelayanan pendidikan paling rendah pada jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas;
- sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
- sarana ruang terbuka hijau; dan i. sarana terminal atau dermaga; dan j. sarana dan prasarana teknologi informasi komunikasi.
