PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 12
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal
tersedia:
- prasarana dan utilitas umum;
- perumahan;
- sarana pelayanan umum; jenjang d. sara.na pelayanan pendidikan pada pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar; pelayanan e. sarana pelayanan kesehatan berupa unit kesehatan desa/ kelurahan;
- sarana pasar mingguan; dan
- sarana pusat percontohan.
(1) (21 Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat
dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi minimal dengan:
- sarana pelayanan umum skala SKP; jenjang b. sarana pelayanan pendidikan pada pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama;
- sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
- sarana pasar harian; dan
- prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
