Pasal 11
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan
ayat (21 merupakan permukiman yang mempunyai kbgiatiri utama pertanian dan nonpertanian,-termasuk peilgelolaan sumber daya alam d"l-penyediaan. jasa iing[ungan dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan dan/atau pemusatan dan-distiibusi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(2) sP. . .
SK No205009A
PRESIDEN
(21 SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; atau
- SP-Tempatan.
(3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki daya
tampung minimal 300 (tiga ratus) keluarga dan daya tampung maksimal 500 (lima ratus) keluarga.
(4) Dalam hal daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan di suatu wilayah tidak seimbang dengan kuantitas sumber daya manusia, SP dapat memiliki daya tampung minimal 100 (seratus) keluarga.
(5) Daya dukung alam dan daya tampung lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dalam rencana pembangunan SP.
