PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 126
BAB 6 — JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal L27
(1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran
pada jenis TSB sebagai mitra usaha.
(2) Selain. . .
SK No 205083 A
PRESIDEN
(21 Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat memberikan bantuan kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra.
