PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 125
BAB 6 — JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK
(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 L23 ditetapkan dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia.
(2) Pola usah-a no-kok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKp, dan fpg iestiai dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.
