PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 128
BAB 7 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2T
ayat (1) berupa:
- informasi usaha;
- perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran;
- bimbingan, pelatihan, dan penyu
