PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
Pasal 9 ...
SK No 140599 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
