PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus
dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Presiden oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan ketentuan:
- GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
- menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sesuai dengan kewenangan masing masing kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
