Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kernen terian.
(2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negen.
(4) Peraturan . . .
SK No 140598 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
(4) Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
(6) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada GWPP sebagai dasar penetapan Keputusan Gubernur mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
(7) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
