PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Perencanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional dan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
(2) Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP
dilaksanakan sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
- sinergi kebijakan fiskal nasional; dan C. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
