PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi ketentuan:
- lebih ...
SK No 140597 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
5
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
- daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan;
- daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
