Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota; dan
- Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
- pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP.
