PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 4 ...
SK No 140596 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
