PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah m1 mengatur mengena1:
- penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
- penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
- pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
