PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenru keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
BAB VII ...
SK No 140608 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 16
