Pasal 23
BAB 4 — PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negen.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan secara teknis dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
