PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 22
BAB 4 — PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana
penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
BABV ...
SK No 140607 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 15
BABV
